Konsumsi Sabu, Kuli Bangunan di Sleman Diamankan Polisi

kuli bangunan konsumsi sabu

MERCUSUAR.CO, Sleman – Seorang kuli bangunan asal Kadirojo, Purwomartani, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi karena mengkonsumsi sabu. Pelaku berinisial MIS (21) ditangkap di daerah Ketandan, Banguntapan, Bantul.

Saat digeledah, petugas menemukan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram dari tangan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sebuah pipet kaca, dan korek api gas.

“Tersangka diamankan pada akhir Maret lalu. Sekarang proses hukumnya masih tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor, Jumat (7/5).

Sewaktu diinterogasi, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram itu dengan alasan agar bersemangat dan tidak mudah lelah saat bekerja. Awalnya, MIS hanya coba-coba. Namun setelah merasakan efeknya, dia menjadi ketagihan.

Dalam sebulan, pemuda berperawakan kecil itu bisa sampai dua kali mengisap sabu. Barang tersebut didapatnya lewat transaksi online. “Tidak hanya sekali tersangka mengkonsumsi sabu. Dia belinya paket hemat di bawah 5 gram,” ungkap Farid.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MIS diancam dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1a UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang menyeret MIS adalah satu dari 16 perkara penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Sleman sepanjang tahun ini.

Sebelas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan sedangkan lima perkara masih diproses penyidik Polres. “Rata-rata pelaku yang kami tangani adalah pengguna sabu. Sudah ada dua orang yang direhabilitasi,” imbuhnya.

Dari 16 perkara itu, 9 di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan sabu sedangkan lainnya didominasi obat keras jenis trihexyphenidyl, dan psikotropika seperti pil calmlet dan alprazolam.

Pos terkait