Hj. Tatik Menjawab Rumor Hubungan dengan Harno

klarifikasi hubungan tatik harno

UU ITE berpotensi menjerat para buzzer yang menyebarkan berita palsu tentang Hj. Tatik dan Harno.

REMBANG, MERCUSUAR.CO – Babaktulung, Sarang – Dalam suasana Pilbup Rembang yang penuh dinamika, Hj. Tatik menjadi sasaran fitnah dari buzzer pendukung pasangan calon Vivit-Umam nomor urut 01. Tuduhan mengenai hubungan terlarang dengan Harno, calon bupati nomor urut 2, telah menimbulkan kontroversi yang luas. Xpost News melakukan wawancara eksklusif untuk mengklarifikasi isu ini.

Bacaan Lainnya

Hj. Tatik secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya “hubungan” dengan Pak Harno, ia menjawab dengan singkat, “Iya,” menandakan penolakannya terhadap rumor tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ia sudah bersuami dengan mengangguk dan mengatakan, “Nggih.”

Meskipun mengakui bahwa ia mengenal Harno dengan baik, Hj. Tatik menekankan bahwa hubungan mereka hanya sebatas pertemanan biasa. Saat ditanya pendapatnya tentang sosok Harno, ia menggambarkan Harno sebagai “Dermawan. Baik. Sederhana. Berwibawa.” Namun, ia menolak tegas klaim yang mengindikasikan hubungan lebih dari sekadar teman.

Dalam wawancara tersebut, Hj. Tatik menantang balik rumor yang berkembang, “Karena saya memang bukan isteri Pak Harno.” Ketika diminta untuk memberikan bukti lebih lanjut, ia menyatakan, “Itu privasi saya. Yang penting bukan Pak Harno. Sama sekali bukan.”

Untuk memperkuat pernyataannya, Hj. Tatik bersumpah dengan penuh keyakinan, “Berani. Billahi, Wallahu, tallahi. Bukan Pak Harno.” Ia melontarkan pernyataan ini dengan semangat, terutama setelah baru pulang dari ibadah haji, yang menambah bobot dari sumpahnya.

Wawancara ini diharapkan dapat meredakan penyebaran fitnah yang tidak hanya merugikan dirinya tetapi juga mengganggu suasana Pilbup yang seharusnya berlangsung sehat dan adil. Dengan klarifikasi ini, Hj. Tatik berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh buzzer yang menyebarkan berita bohong.

Penggunaan fitnah oleh buzzer pendukung pasangan calon 01 bisa jadi merupakan strategi untuk mendiskreditkan lawan politik serta mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih substansial. Taktik seperti ini sering digunakan untuk mempengaruhi opini publik dan memecah belah dukungan terhadap kandidat tertentu.

Apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum, konsekuensinya bisa menjadi sangat serius. Secara sosial, para pelaku fitnah berisiko kehilangan kepercayaan publik dan reputasi mereka dapat tercoreng. Dari sisi hukum, tindakan fitnah dan penyebaran informasi palsu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berakibat pada hukuman pidana yang berat. [dm]

Pos terkait