Semarang, Mercusuar.co – Pemerintah provinsi Jawa Tengah menyebut, capaian dalam reforma agraria sudah baik.
Salah satunya, telah menyelesaikan konflik agraria kurang lebih 18.015 bidang tanah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, permasalahan-permasalahan sengketa tanah, status tanah, sudah banyak yang diselesaikan.
“Pemprov Jateng juga telah melakukan redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha PT Sinar Kartosuro seluas 198 hektare di Kabupaten Semarang, dan redistribusi tanah timbul seluas 1.178 hektare di Kabupaten Cilacap,” katanya saat menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, di Semarang, Jumat (13/12).
Meskipun demikian, lanjut dia, kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat kabupaten/ kota, perlu tetap dioptimalkan.
Apalagi, reforma agraria menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap teman-teman kabupaten/ kota bisa mengalokasikan anggaran untuk reforma agraria, karena ini salah satu upaya yang ujungnya menyejahterakan masyarakat,” ujar Sekda.
Sumarno menerangkan, saat ini baru delapan kabupaten/ kota di Jateng, yang telah mengintegrasikan program reforma agraria dalam APBD tahun 2024. Daerah tersebut meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Sragen, Temanggung, Demak, Kendal, Klaten, dan Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Sri Yanti Achmad, mengapresiasi kedelapan kabupaten/ kota yang telah mengalokasikan anggaran, untuk pelaksanaan program reforma agraria.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah, dalam menyukseskan agenda reforma agraria.