Keroyok Pedagang buah, Dua Remaja di Bekuk Polisi

pengroyokan

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Kabag Operasi Polres Purbalingga menggelar konverensi pers terkait penangkapan 2 orang pelaku pengeroyokan pedagang buah yang berjualan di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga beberapa hari lalu oleh anggota Polsek Bobotsari. Konverensi pers yang menghadirkan BM (21) dan BH (21) sebagai pelaku penganiayaan digelar di Mapolres PurbaIingga, Jumat (4/6/2021).

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang memimpin jalannya konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya mengatakan Polres Purbalingga melalui Polsek Bobotsari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di kawasan hukum Polsek Bobotsari.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekitar jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga,” katanya.

Dua pelaku yang diamankan yaitu “BM (21) warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga, pekerjaan swasta. Satu lainnya BH (21) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, pekerjaan buruh,” lanjutnya.

Disampaikan Kompol Mujiona, bahwa kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Berdalih karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1442 H., pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk THR. Namun korban tidak memberinya.
“Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban dan memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi untuk memukuli korban hingga terluka,” ungkapnya.

Dijelaskan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka, salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.
“Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.(*)

Pos terkait