MERCUSUAR.CO, Cirebon – Kepala Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Sulaeman, merespons dengan tegas kabar mengenai tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina yang berasal dari desanya. Polisi baru-baru ini merilis ciri-ciri dan alamat ketiga buronan tersebut, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, yang hingga kini masih dalam pelarian sejak pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu. Kasus ini kembali mencuat setelah tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Sulaeman menyatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan informasi yang diberikan oleh Polda Jabar ke seluruh RT dan RW di desa tersebut. “Saya sudah sebarkan data yang dikeluarkan dari Polda Jabar ke RT dan RW,” ujarnya saat ditemui oleh wartawan pada Rabu (15/5/2024).
Ia menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menemukan ketiga buronan tersebut. “Ini salah satu upaya supaya cepat bisa terungkap. Saya sudah sebar informasi ini ke grup RT/RW,” tambahnya. Sulaeman meminta RT dan RW untuk melaporkan jika ada warga yang cocok dengan ciri-ciri buronan yang dirilis oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, setelah penyebaran data tersebut, Sulaeman memastikan bahwa tidak ada warga di desanya yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan. “Nggak ada warga yang sesuai ciri-ciri yang dikeluarkan polisi,” ungkapnya.
Sulaeman juga menyatakan bahwa luasnya wilayah Desa Banjarwangun, yang memiliki 46 RT dan 9 RW, membuat identifikasi menjadi lebih sulit. Ia pun merasa terkejut mengetahui bahwa para buronan tersebut dikaitkan dengan desanya. “Saya baru tahu sekarang kalau pelaku yang buron orang sini dari informasi DPO yang disebar Polda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulaeman mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau kedatangan langsung dari pihak kepolisian terkait upaya penangkapan ketiga buronan tersebut. “Belum ada kedatangan pihak kepolisian sampai sekarang,” terangnya.
Sebagai langkah antisipatif, Sulaeman berencana memperketat proses penerbitan izin domisili di desanya untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan adanya kasus seperti ini, izin domisili akan diperketat lagi. Tidak boleh lagi diwakilkan, meskipun ada surat pengantar dari RT/RW,” jelasnya. Sulaeman baru menjabat sebagai Kuwu sejak 2021 dan berkomitmen untuk meningkatkan ketertiban administrasi di wilayahnya.
Diketahui, insiden pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, melibatkan 11 pelaku, di mana 8 di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Delapan pelaku tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20), yang divonis seumur hidup, serta Saka, yang divonis 8 tahun penjara karena tergolong sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Keluarga Vina, khususnya kakaknya, Marliyana (33), berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap ketiga pelaku yang masih buron. “Masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap,” ujar Marliyana, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.