MERCUSUAR.CO, Wonosobo – BNN RI berhasil mengungkap kasus peredaran 1.250,49 gram ekstasi yang dikendalikan oleh dua narapidana, dengan jaringan dari Medan ke Jakarta. Kasus ini terungkap setelah jajaran BNN RI mendapatkan informasi mengenai pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Jakarta melalui ekspedisi pada Minggu (7/4/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN RI melakukan penyelidikan hingga menemukan paket berisi ekstasi di sebuah gudang ekspedisi di Jakarta Barat. Modus pengiriman paket ini kemudian terungkap setelah dilakukan pengecekan melalui x-ray.
Setelah memastikan paket tersebut berisi ekstasi, tim BNN RI melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil membuntuti tersangka penerima paket yang berinisial DA. Saat diamankan, DA mengakui bahwa dia menerima perintah untuk menerima paket dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Jakarta Timur.
Ironisnya, narapidana yang memberi perintah ini adalah AS, yang seharusnya tidak memiliki akses ke dunia luar sebagai seorang narapidana. BNN RI kemudian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mengamankan AS dari Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa paket ekstasi tersebut milik seorang narapidana di Rutan, dengan rencana untuk diserahkan kepada seseorang berinisial HS. Informasi ini kemudian mengarahkan BNN RI untuk melanjutkan penyelidikan hingga menemukan bahwa barang haram tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada seseorang berinisial RA atas perintah MF, yang berada di Rutan Wonosobo.
Keempat tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika, termasuk di dalamnya upaya untuk memotong jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.