Kasus Penyerangan di Lombok Barat Anak Kades Rembitan Jadi Tersangka

ilustrasi Kasus Penyerangan di Lombok Barat Anak Kades Rembitan Jadi Tersangka
ilustrasi Kasus Penyerangan di Lombok Barat Anak Kades Rembitan Jadi Tersangka

MERCUSUAR.CO, Lombok Barat Polres Lombok Barat menetapkan anak kepala desa sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan di Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka, LYAK (19), adalah anak Kepala Desa Rembitan. Sebelumnya, dua tersangka lain, RM (21) dan LYIM (19), telah ditahan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengumumkan penetapan LYAK sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti. “Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP,” kata Kapolres pada Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut pemeriksaan, LYAK diduga terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Montong, pada Jumat malam, 10 Mei 2024. Insiden tersebut mengakibatkan dua warga mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Kota Mataram.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas selama proses penyidikan. “Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat,” ujar Bagus.

Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Dimiati Hamzar, membenarkan bahwa LYAK, anak Kepala Desa Rembitan, adalah tersangka ketiga yang ditahan. “Iya, anaknya Pak Kades, dan dua orang lainnya sudah ditahan sebelumnya,” katanya.

Pos terkait