Kapolres Jepara Ajak Jaga Kondusifitas Ditengah Pemilu 2024

pemilu 2024 2
ilaturahmi dan pembinaan anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) yang berlangsung di Pendopo Kartini, Senin (9/10/2023).

MERCUSUAR.CO, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengajak para anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk berperan dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas dalam Menghadapi tahun politik.

Ajakan itu disampaikan oleh Kapolres Jepara saat menghadiri kegiatan silaturahmi dan pembinaan anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) yang berlangsung di Pendopo Kartini, Senin (9/10/2023).

Bacaan Lainnya

AKBP Wahyu menyebut, dinamika perkembangan politik sudah mulai terasa ditengah tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, Polres Jepara melakukan berbagai persiapan mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya mencegah perpecahan di tengah masyarakat.

“Tahun politik ini yang kita waspadai salah satunya dunia maya. Karena berpotensi menjadi sarana penyebaran hoax atau berita bohong, fitnah, berita provokatif dan black campaign menjelang Pemilu 2024,” ujar Kapolres.

Kapolres Jepara juga menambahkan, bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan BPD serta pemerintahan desa, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Jepara siap menjalin sinergitas di sampai level desa dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kalau ada gangguan di desa silahkan hubungi Call Center Polisi di nomor 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040,” terang Kapolres.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko mengajak BPD, Petinggi, dan masyarakat ikut mengamankan Pemilu 2024. Meski berbeda pilihan, suasana kondusif harus dijaga.

“Berbeda pilihan itu biasa, tetapi yang terpenting Pemilu 2024 aman, tidak ada masalah,” ucap Edy Sujatmiko.

Ketua Abpedsi Kabupaten Jepara Junaidi menerangkan, jumlah lembaganya sebanyak 1070 anggota. Dia berharap, dengan adanya pembinaan BPD, mampu memperat tali silaturahmi antar anggota BPD, serta menjalankan tupoksinya dengan baik.

Ia menyebutkan BPD memiliki tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa (fungsi pengawasan).

Untuk itu, BPD dan Pemerintah Desa harus memiliki visi yang sama atau sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten yakni Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Jepara yang maju dan Sejahtera.

Pos terkait