Kantor Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mojogedang Karanganyar

Screenshot 2025 03 11 165322

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan peredaran
rokok illegal di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kali ini petugas Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati mengungkapkan, pengungkapan kasus rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya
jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten
Karanganyar.

Selanjutnya, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance
di lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 BC Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut.

Mengetahui gelagat adanya penggrebekan oleh petugas Bea dan Cukai, pembeli rokok kabur dari lokasi jual beli. Namun, tim P2 BC Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal dengarn barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang yang masih berada di mobil milik penjual yang kemudian diketahui bernama Sdr. SDN.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tim P2 mendapatkan petunjuk bahwa Sdr. SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai gudang, kedapatan Sdr. SDN menimbun rokok ilegal berbagai merk berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.

“Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveillance dan berhasil
menangkap oknum penjual rokok ilegal. Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan
total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan
SPM. Nilai barang sebesar 1,091 milyar rupiah, nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar 550 juta rupiah dan total nilai kerugian negara sebesar 713 juta rupiah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/03/2025).

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman meminta seluruh
lapisan masyarakat jika memiliki informasi terkait peredaran rokok illegal diharapkan dapat
menginformasikan kepada Bea Cukai.

“Selain melanggar hukum, mengedarkan rokok illegal
merugikan bagi negara, pedagang rokok dan produsen rokok legal serta masyarakat,” tandasnya. (hrs)

Pos terkait