[HEBOH] Video Menunjukkan Mobil Tangki Air Vivit-Umam Ternyata Milik PDAM Rembang

kampanye vivit pakai tangki pdam rembang

Penggunaan mobil tangki air oleh paslon Vivit-Umam dalam kampanye memunculkan dugaan pelanggaran hukum. Warga Rembang kini semakin menyadari bahwa pasangan calon ini mungkin tidak memahami, atau dengan sengaja mengabaikan, aturan kampanye yang berlaku.

REMBANG, MERCUSUAR.CO – Rembang, Untuk menarik dukungan, paslon Vivit-Umam memberikan bantuan air dengan mobil tangki. Namun, tindakan ini dianggap melanggar peraturan karena salah satu mobil tangki yang digunakan adalah milik PDAM Kabupaten Rembang. Ini jelas merupakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Bacaan Lainnya

Larangan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Dalam Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan dalam pasal 281 bahwa pasangan calon yang merupakan pejabat negara, termasuk menteri, dilarang menggunakan fasilitas jabatan mereka selama kampanye, kecuali untuk pengamanan.

PDAM Kabupaten Rembang adalah milik Pemkab Rembang, sehingga jelas termasuk dalam kategori fasilitas negara.

Apakah mobil tangki yang digunakan oleh paslon Vivit-Umam benar-benar milik PDAM Kabupaten Rembang?

Sebuah video yang tengah viral di Tiktok dan Facebook memperlihatkan bukti bahwa mobil tangki ini memang berasal dari PDAM Kabupaten Rembang.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh xpost.news (@xpost.news)

Transkrip video:

“Stikere PDAM ditutup. Ana logone. Iki logo asline: “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Asline iki logone. “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Plate palsu. Iki plate palsu. Tangkine ya iki, tangki plat PDAM. Iku mau plat palsu digawe hitam. Plat asline iki ning njero. Lho, iki plat asli. Lho.. apal. Logone PDAM ning ngguri ditutupi. Heng.. gak ana plate. Plate tidak ada. Sengaja dilepas. Lho, logone PDAM. Logo PDAM. Tangkine iki. Nek fotone kondisine ngene foto mau. Plate palsu.”

Artinya dalam bahasa Indonesia:

“Stiker PDAM ditutup. Ada logonya. Ini logo aslinya: “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Ini logo aslinya. “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Platnya palsu. Ini platnya palsu. Tangkinya ini, tangki plat PDAM. Yang tadi itu plat palsu, dibuat berwarna hitam. Plat aslinya ada di dalam. Ini dia, plat yang asli. Lho.. apal. Logonya PDAM yang di belakang ditutupi. Lihat, nggak ada platnya. Platnya tidak ada. Sengaja dilepas. Lihat, logonya PDAM. Logo PDAM. Ini bentuk tangkinya. Kalau fotonya kondisinya seperti ini, foto yang tadi. Platnya palsu.”

Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa tulisan “Pemerintah Kabupaten Rembang” di kaca depan ditutupi stiker hitam. Selain itu, plat yang dipasang adalah plat palsu berwarna hitam untuk menghindari deteksi sebagai kendaraan plat merah. Plat asli kendaraan tersebut adalah B 9573 EQ warna merah, yang masa berlakunya habis pada Maret 2023. Di bagian belakang mobil, plat nomor tidak terpasang dengan sengaja, dan logo PDAM yang biasanya tertera juga ditutup dengan plastik MMT berwarna putih, biasanya untuk gambar calon.

Pengecekan nomor polisi plat hitam yang digunakan ternyata tidak sesuai.

Kendaraan K 9058 PD merupakan jenis kendaraan MBRG/LIGHT YRUCK BAK KAYU merk ISUZU, tipe TLD 56 / 6 BAN, tahun rakit 1993, warna KUNING berbahan bakar SOLAR dengan plat dasar HITAM/PUTIH, terdaftar di Samsat REMBANG dengan masa aktif pajak hingga 25-09-2025.

Kesimpulannya, salah satu mobil tangki yang digunakan paslon Vivit-Umam untuk bantuan air adalah milik PDAM Kabupaten Rembang, dengan plat palsu dan penutupan tulisan “Pemerintah Kabupaten Rembang” secara sengaja.

Reaksi publik terhadap tindakan paslon Vivit-Umam memunculkan pertanyaan kritis.

Apakah tim Vivit-Umam benar-benar tidak memahami peraturan kampanye?

Atau apakah ini merupakan pelanggaran yang disengaja, terkait kedekatan mereka dengan Bupati Rembang (Abdul Hafidz)?

Bagaimana jika para pendukung Vivit-Umam mengetahui bahwa pasangan yang mereka dukung melakukan pelanggaran hukum secara sengaja?

Mengapa Bawaslu belum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini?

Netizen Rembang kini berada dalam posisi untuk menentukan sikap terhadap paslon yang jelas melanggar peraturan kampanye ini. Bisa jadi, banyak pendukung Vivit-Umam yang kecewa dan beralih ke paslon lain setelah mengetahui tindakan tim Vivit-Umam yang mencolok ini. [dm]

Pos terkait