MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Karsono didampingi Kasubbag TU Purwadi dan Plt. Kasi Bimas Islam, Sarif Hidayat, bertemu Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di rumah dinas Bupati untuk membahas tentang Penyelenggaraan dan Persiapan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M. Di Kabupaten Purbalingga, Minggu (18/07/2021).
Pertemuan terbatas ini berkaitan tindak lanjut mengenai sosialsisasi dan implementasi SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 tentang seruan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk melakukan shalat id di rumah.
Kakankemenag Kabupaten Purbalingga Karseno mengungkapkan, Pada Surat Edaran Menag ini, salah satunya menyebutkan Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H atau 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Mendasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Maka Kemenag beserta Pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta agar warga masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah”, kata Kakankemenag Karsono.
Bupati Tiwi menyambut SE Menag ini sebagai langkah antisipasi memutus rantai persebaran Covid 19 dan saat ini Purbalingga masih dalam masa PPKM Darurat, “Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di Kabupaten Purbalingga yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama”, katanya.
Untuk itu Bupati mengajak seluruh masyarakat kabupaten Purbalingga untuk bisa mempedomani SE Bupati yang merujuk SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 202 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H atau 2021 M di wilayah PPKM Darurat.
“Oleh karenanya, saat Idul Adha Kita bersama-sama keluarga sholat Ied dari rumah masing-masing. Mudah mudahan ikhtiar kita ini bisa menekan persebaran covid 19,” ajaknya.
Selain itu, Bupati Tiwi juga mengimbau warga tidak mengadakan takbir keliling maupun takbir dengan konvoi kendaraan ataupun jalan kaki.
“Peniadaan takbir keliling maupun di dalam masjid ini dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang masih tinggi pada masa pandemi,” himbaunya.
Bupati Tiwi juga berharap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban tidak dilakukan serentak namun dapat dilaksanakan Hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah 1442 Hijriah.
“Pemotongan Hewan Kurban dianjurkan di RPH. Apabila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,”
Bupati Tiwi menambahkan, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang dan jeroan hewan qurban harus dibedakan serta diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. (*)