MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan perdagangan gelap sepeda motor (motor bodong) yang melibatkan pengiriman lintas negara, dari Indonesia ke Vietnam. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengirimkan sepeda motor tanpa dokumen resmi ke Vietnam.
“Para pelaku mendapatkan sepeda motor dari leasing kemudian membeli dengan harga murah,” kata Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (21/5/2024).
Dalam operasi ini, Polda Jateng berhasil mengamankan 80 unit sepeda motor bodong yang sudah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Sebelum dikirim, sepeda motor tersebut dimodifikasi dengan mengatur spidometer menjadi nol kilometer agar tampak seperti kendaraan baru.
“Sepeda motor tersebut dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri,” tambah Luthfi.
Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah S (38), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan A (39), warga Mranggen, Demak. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan yang bertanggung jawab atas pengiriman motor ilegal tersebut.
“Kami menemukan 80 unit sepeda motor bodong sebagai barang bukti,” jelas Luthfi.
Kapolda Jateng juga mengimbau kepada dealer dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik ini untuk segera melaporkannya ke Polda Jateng. “Kami mengundang pihak finance atau masyarakat yang dirugikan untuk datang ke Polda untuk pengecekan dan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP terkait Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pengungkapan jaringan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan transnasional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang dirugikan oleh praktik ilegal tersebut.