Mercusuar.co,Wonosobo- Berbekal pengalaman selama menjalani pendidikan hingga turut dalam kunjungan ke berbagai negara di Eropa, Australia, maupun Asia Pasific, Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan bertekad mewujudkan Ruang Pemeriksaan di Kepolisian yang nyaman dan ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
“Nantinya ruang pemeriksaan tidak boleh lagi terkesan angker dan menakutkan bagi tersangka maupun saksi yang tengah menjalani pemeriksaan. Siapapun yang tengah menjalani pemeriksaan diupayakan mendapatkan ruangan yang nyaman, sehingga si terperiksa bisa lebih banyak bercerita dengan nyaman, tanpa paksaan dan tekanan,” jelas AKBP Eko Novan di temui Mercusuar.co di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Terwujudnya ruang pemeriksaan nyaman ramah HAM yang memiliki Standar Kelas Dunia atau Kelas Internasional tersebut, juga menjadi bagian dari persiapan Kapolres Wonosobo yang pada awal Maret 2023 mendatang akan menerima kunjungan dari Norwegian Human Rights Fund (NHRF). Lembaga bergerak di bidang perlindungan HAM Internasional tersebut, juga sering menjadi lembaga rujukan dari negara-negara di Eropa.
Menurut Kapolres, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, mengamanatkan agar negara melaksanakan fungsi pemenuhan dan penegakan HAM bagi warga negara. Khusus terkait dengan perlindungan hak asasi atau penegakan hukum, yakni agar dapat membatasi kekerasan dan kesewenang-wenangan penyingkapan polisi maupun pejabat kepolisian lainnya dalam mengungkap suatu kasus.
Dijelaskan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap setiap tersangka di kepolisian adalah menggali keterangan dan informasi sebanyak-banyaknya tentang peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Tersangka akan menjadi target pemeriksaan yang harus dipandang sebagai manusia yang secara keseluruhan, wajib dilindungi oleh hukum, dan dijamin haknya sebagai manusia.
Dalam hal ini, lanjut Kapolres, tersangka harus di tempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat, serta harus dinilai sebagai subjek, atau bukan lagi sebagai objek.
“Penyidik akan berupaya menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri, serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka telah diberikan satu set hak-hak oleh KUHAP, meliputi hak untuk segera diperiksa, hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dia pada saat pemeriksaan dimulai. Termasuk hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, serta hak untuk mendapat juru bahasa dalam setiap pemeriksaan, sampai hak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan lain-lain.
“Biarkan tersangka bercerita panjang lebar tentang apa yang ingin diceritakan dengan suasana ruang pemeriksaan yang nyaman. Pemeriksaan seperti halnya ngobrol santai. Di sini lah penyidik dituntut mulai lebih banyak mendengar, menggali detail peristiwa dengan barang bukti yang dimilikinya,” tuturnya.
Kapolres juga menyadari, bahwa setiap pekerjaan maupun kegiatan pasti ada kendala-kendala yang dihadapi. Hal tersebut terjadi karena setiap orang, baik penyidik dan terperiksa mempunyai karakter, sikap atau sifat, serta fisik yang berbeda-beda. Begitu pula dalam melakukan penyidikan dan pemeriksaan juga pasti akan ada kendala-kendala yang muncul dialami oleh penyidik. Salah satu faktornya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik di kepolisian yang harus dipersiapkan lebih matang lagi. Bila perlu dipersiapkan mulai dari pendidikan dasar, sehingga kualitas penyidik bisa lebih baik lagi. Pada akhirnya mampu menghilangkan kesan angker ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. (*)