MERCUSUAR.CO, Jakarta – Santer terdengar desas-desus mengenai kemungkinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan debat antar pasangan calon peserta Pemilu Presiden 2024.
Menurut beberapa narasi yang beredar, disebutkan bahwa ajang perdebatan gagasan ini akan melibatkan istri dari calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Meskipun demikian, klaim-klaim tersebut tidak memberikan informasi terkait lokasi dan tanggal pelaksanaan acara tersebut.
Berikut isi narasi yang dibagikan di Facebook:
“DIDAMPINGI OLEH ISTRI MASING2
ADA DEBAT ISTRI CAPRES
Debat antar para istri capres dan cawapres. Jangan disepelekan, mereka juga menentukan nasib negara ini.”
Lantas, benarkah KPU gelar debat istri capres-cawapres?
Mengacu laman DPR RI, pelaksanaan debat saat Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pasal 277.
Pasal tersebut menjelaskan debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali.
Aturan lebih spesifik menyebutkan debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.
Tidak ditemukan aturan maupun keterangan yang membenarkan adanya debat istri para paslon Pemilu 2024. Narasi ada debat istri capres-cawapres adalah hoaks.