Mercusuar.co, Purbalingga – Dengan alasan menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran proses, Polres Purbalingga menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, Jumat (15/8/2925). Terdapat 44 adegan yang dilakukan tersangka S (45) terhadap korban AM (54).
Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, mengatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolres dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran prosesnya.
Rekonstruksi disamping menghadirkan tersangka, kegiatan tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, tim dari Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka.
“Lokasi disetting sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara, sehingga proses rekonstruksi tetap akurat,” ujarnya.
Disampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan sejumlah adegan. Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
“Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang yang digelar hari ini,” ungkapnya.
Kasi Humas menjelaskan, proses reka ulang tersebut dilaksanakan untuk membantu kepolisian mendapatkan perspektif yang tepat terkait kejadian yang sesungguhnya. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasusnya.
Dari pantauan jalannya reka ulang dimulai dari kedatangan tersangka dan korban di wilayah Kecamatan Karangmoncol menggunakan mobil, sejumlah adegan di TKP pembunuhan, kemudian tempat tersangka membuang barang bukti, hingga tersangka pergi meninggalkan TKP.
Selanjutnya adegan tersangka mendatangi konter merestart handphone korban dan menjualnya, tersangka membuang barang bukti lainnya, hingga tersangka membeli tiket di Terminal Bulupitu Purwokerto kemudian menaiki bus tujuan Kabupaten Ngawi Jawa Timur untuk melarikan diri.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Balairaksa, Kecamatan Karangmoncol digegerkan dengan penemuan mayat di area penggilingan batu di Desa setempat, Jumat (11/7/2925).
Kemudian belakangan terungkap korban berinisial AM (54) merupakan sopir ojol yang tewas dibunuh oleh penumpangnya S (45) yang berencana menguasai mobil dan kepemilikan korban lainnya (Angga)