MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi warga yang berhak memilih untuk mengajukan pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari ini, 7 Februari 2024. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin mengajukan pindah lokasi TPS.
Menurut Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, proses pengajuan pindah lokasi memilih atau TPS masih dibuka hingga Rabu (7/2/2024) malam, tepat seminggu sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari.
“Pindah memilih masih dibuka untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan,” ujar Betty kepada wartawan pada Senin (15/1) lalu.
KPU mengingatkan warga untuk segera melakukan pindah lokasi memilih jika memang ada kebutuhan. Pindah lokasi memilih akan dilayani selama pemilih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi syarat pindah memilih, membawa dokumen seperti KTP elektronik, dan dokumen pendukung lainnya.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih Pemilu 2024 jika ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024, yaitu:
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap
Tertimpa bencana alam - Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Proses pindah TPS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemilih harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan, Panitia
- Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas. Pastikan surat yang dibawa adalah surat tugas, bukan surat keterangan atau jenis surat lainnya, untuk menghindari penolakan.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan pemilih dan memasukkan pemilih tersebut ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Kemudian, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berkas yang perlu ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah KTP-elektronik atau KK, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.