Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stabil, Tersedia Mulai Rp674.500

Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stabil, Tersedia Mulai Rp674.500
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stabil, Tersedia Mulai Rp674.500

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), stagnan tanpa perubahan yang signifikan. Emas Antam masih bertahan dengan harga yang sama seperti hari sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,24 juta per gram.

Data terbaru dari situs resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa harga emas Antam dengan ukuran terkecil, 0,5 gram, tetap dipatok pada harga Rp674.500, tidak mengalami perubahan dari harga perdagangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, harga emas Antam ukuran 1 gram juga tidak berubah dari posisi Rp1.249.000 pada perdagangan sebelumnya, yang merupakan harga tertinggi sepanjang masa untuk emas batangan Antam ukuran 1 gram.

Untuk emas Antam berbobot 5 gram, harga juga tetap stabil dari sesi perdagangan sebelumnya, yaitu Rp6.020.000. Begitu pula dengan emas Antam ukuran 10 gram, yang tetap dibanderol dengan harga Rp11.985.000, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.

Bagi investor yang tertarik dengan ukuran lebih besar, emas Antam ukuran 50 gram tersedia dengan harga Rp59.595.000, sementara emas Antam ukuran 100 gram dijual seharga Rp119.112.000.

Antam juga menawarkan emas seberat 500 gram, dengan harga Rp594.820.000, dan untuk ukuran paling besar, yaitu 1.000 gram atau 1 kg, dibanderol seharga Rp1.189.600.000.

Harga buyback, atau pembelian kembali emas Antam, mencapai Rp1.141.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp27.000 dari hari sebelumnya. Perlu diingat bahwa harga buyback belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta.

Menurut PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Sedangkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pos terkait