Hambat Peredarannya, Kominfo Wonosobo Sosialisasikan Empat Ciri Rokok Ilegal

IMG 20250623 WA0003

WONOSOBO, Mercusuar.co – Upaya menghambat peredaran rokok ilegal terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi tatap muka “Gempur Rokok Ilegal” oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo. Acara yang dikemas dalam bentuk talk show interaktif melibatkan dari Bea Cukai Magelang, satpol PP dan penyuluh masyarakat, dilaksanakan di Ball Room Extra Show Dieng Cinema Wonosobo, belum lama ini.

 

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Wonosobo Fahmi Hidayat menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari program edukasi publik terkait Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau (DBHCHT). Pasalnya, peredaran rokok ilegal di Indonesia, termasuk di Wonosobo cukup banyak, sehingga menjadi tantangan besar yang perlu serius untuk ditangani. Apalagi dampak yang ditimbulkannya, baik pada kerugian negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Rokok illegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena membuat pelaku usaha yang patuh pada aturan merasa dirugikan.

 

 

Selain itu, jelas Fahmi, rokok ilegal juga memiliki resiko yang lebih besar bagi kesehatan penggunanya, sebab rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Bagi pengguna rokok ilegal secara tidak langsung juga mendukung pelanggaran hukum di bidang cukai.

 

Sementara itu, Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan lebih banyak menjelaskan tentang fungsi pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Menurutnya, Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum di bidang cukai, selain merugikan pendapatan negara, peredarannya juga berdampak kepada kesehatan pengguna dan menimbulkan persaingan tidak sehat dunia usaha.

Secara umum ada 4 ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut rokok polos, yaitu rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi dari pemerintah. Selanjutnya rokok dengan pita cukai palsu atau rokok dengan pita cukai yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.

 

 

Ciri lainnya, adalah rokok dengan pita cukai bekas atau rokok yang menggunakan pita cukai bekas yang ditempel ulang. Terakhir, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan, yaitu rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau personalisasi produknya.

 

 

“Rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Dedik.

 

Melalui forum-forum kecil seperti kelompok tani, pengajian, dan kegiatan warga lainnya, Ia berharap penyuluh masyarakat secara aktif memberikan edukasi kepada warga desa untuk bersama menghentikan peredaran rokok illegal, dengan pendekatan masing-masing.

“Penyuluh adalah ujung tombak di lapangan, sehingga sangat efektif untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa. Siapa saja yang tahu ada peredaran rokok illegal silahkan untuk melaporkan melalui media sosial Bea Cukai Magelang di nomer telepon (0293) 362403 atau melalui WhatsApp 08112640225, juga bisa lewat email kppbc.magelang@gmail.com, “pinta Dedik.

 

Turut menjelaskan, Kepala Satpol PP Wonosobo Sumekto, bahwa gerakan gempur rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mengatur secara rinci program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemkab dalam pengendalian rokok ilegal.

Untuk itu, pihaknya bersama tim terus melakukan patroli dan penindakan di pasar dan toko yang terindikasi menjual rokok illegal, melibatkan Bea Cukai Magelang, Polisi, TNI dan beberapa OPD terkait.

“Kami butuh dukungan penuh masyarakat agar pengawasan lebih efektif dan efisien, jika semua pihak peduli dan berani melapor maka penegakan hukum akan jauh lebih maksimal” terangnya.

 

 

 

 

Pos terkait