Hakim Vonis Richard Eliezer 1.5 Tahun

IMG 20230215 214059

Mercusuar.co, Jakarta – Richard Eliezer (Bharada E), ajudan keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 1.5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Budihang Lumiu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Budihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan” ujar hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Perlu diketahui sebelumnya jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.(dj)

Pos terkait