MERCUSUAR.CO, Semarang – Marwahnya pengujian kendaraan bermotor adalah untuk keselamatan, untuk itu Kementerian Perhubungan menggratiskan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dengan tujuan agar kendaraan layak jalan sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dijalan raya.
Hal itu disampaikan Hendro Catur Prasetiyo, Kepala Seksi Pengelola Sarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Ia menyampaikan, terbitnya uu no 1 th 2022 terkait restribusi uji KIR mulai per1 Januari tahun 2024 sudah tidak dipungut biaya (gratis).
“Harapnya pemilik kendaraan dari perusahaan atau pemilik pribadi dengan sudah tidak terbebani biaya uji agar dapat lebih mengutamakan kendaraannya yang berkeselamatan berpedoman dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendro, Jumat (23/2/2024).
Hendro juga menyampaikan mengenai kendaraan yang mengalami perubahan tipe atau telah dilakukannya modifikasi harus dilakukan uji tipe, yang mana apabila tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dikenakan sanksi yang ada pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Alasannya, dulu kendaraan banyak yang over dimensi yaitu kondisi panjang kendaraan, lebar bak kendaraan itu melebihi dari ketentuan. Bila kendaraan itu over maka barang yang diangkut juga pasti melebihi kapasitas,” terangnya.
Lebih lanjut Hendro mengatakan, bahwa untuk penindakan pelanggaran muatan kendaraan adalah kewenangan di bagian timbangan, sedangkan kalau kendaraan masuk di pengujian pasti kendaraan akan diuji kembali untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan.
“Data terakhir tahun 2023, diwilayah kota Semarang masih ada sekitar 1.600 kendaraan yang over dimensi dan belum dinormalisasi,” katanya.
Salahsatu langkahnya untuk mengurangi kendaraan tidak layak jalan beroperasi, Dishub melakukan penindakan/ persuasifnya dengan menggelar operasi layak jalan.
Pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) dilakukan 6 bulan sekali, untuk itu Hendro menghimbau kepada kendaraan milik perusahaan/ mobil pribadi yang bermasalah agar segera dinormalisasi, yang wajib uji harus melakukan uji KIR.
“Uji KIR kan dilakukan 6 bulan sekali, untuk itu pemilik/pemakai harus selalu melakukan maintenance setiap hari. Hal itu untuk menghindari kerusakan komponen sebelum masa uji habis, sehingga bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan dijalan raya,” pungkasnya.(day)