Mercusuar.co, BANDUNG – Seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FH, yang merupakan keluarga pasien. Insiden ini terjadi pada dini hari, 18 Maret 2025, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, dan menggemparkan dunia medis serta publik.
Tersangka dalam kasus ini adalah Priguna Anugerah Prayoga (31), seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Ia sedang menempuh pendidikan sebagai spesialis anestesi di RSHS.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Suhartiyono, peristiwa bermula ketika Priguna meminta FH untuk menjalani pengambilan sampel darah sekitar pukul 01.00 WIB. Ia membawa korban dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju lantai 7 Gedung MCHC. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih pemeriksaan laboratorium, namun belakangan diketahui sebagai bagian dari skenario dugaan kekerasan seksual.
“Pelaku merupakan dokter pelajar dari universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi di RSHS Bandung,” jelas Hendra dikutip dari detik.com, Rabu (9/4/2025).
Setiba di lokasi, korban diminta berganti pakaian dengan seragam operasi berwarna hijau dan diminta melepaskan seluruh pakaian. Priguna kemudian menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalam selang infus tersebut.
Tak lama setelah cairan masuk ke tubuh korban, FH mengaku merasa pusing dan tak sadarkan diri. Ia baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Merasa ada kejanggalan atas kejadian itu, korban kemudian menceritakan pengalaman traumatis tersebut kepada ibunya.
“Dari pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tubuh tertentu saat buang air kecil, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelecehan,” ujar Hendra.
Polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hingga kini, 11 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban, ibunya, sejumlah perawat, serta tenaga ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang-barang itu meliputi dua set infus lengkap, tujuh suntikan, dua belas jarum suntik, dua sarung tangan, satu buah kondom, serta sejumlah obat-obatan.
Tersangka yang diketahui berdomisili di Bandung dan berasal dari Pontianak itu kini telah ditahan. Ia juga diketahui sudah menikah.
Pihak kepolisian menjerat Priguna dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini mencuatkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan profesi di lingkungan medis, terutama dalam situasi rawan seperti pelayanan medis malam hari. Pihak rumah sakit belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah disipliner terhadap pelaku maupun upaya perlindungan bagi korban.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan. Sementara itu, kasus ini juga memicu desakan publik agar institusi pendidikan dan rumah sakit memperketat sistem pengawasan terhadap para tenaga medis dalam masa pendidikan.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain.