Mercusuar.co, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yaitu hukuman seumur hidup.(dj)