Edarkan Sabu 33,94 Gram, Karyawan Swasta Dibekuk Polres Karanganyar

IMG 20250927 WA0002

Karanganyar, Mercusuar.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti fantastis mencapai 33,94 gram.

 

Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial PS, yang bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil diamankan.Tersangka PS ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kuat kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah besar barang bukti di lokasi penangkapan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas peredaran narkoba.

 

Pengembangan kasus tidak berhenti di Karanganyar. Polisi juga melakukan penyisiran hingga ke wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menghasilkan temuan tambahan berupa sejumlah paket sabu yang telah disebar di beberapa titik lokasi.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, PS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Resa asal Wonogiri. Sabu tersebut diambil melalui sistem alamat (system alamat) di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.

 

Tersangka mengakui bahwa ia sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruhnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dan telah masuk dalam DPO.

 

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

“Polres Karanganyar menegaskan komitmennya yang kuat dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba, ” ujar Kapolres AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi. (hrs)

Pos terkait