MERCUSUAR.CO, Semarang – Dugaan kecurangan pengalihan suara tidak sah kepada salah satu partai yang terjadi di Panitia Pemungutan Suara (PPK) Tembalang Kota Semarang pada Rabu malam (28/2/2024) terus menjadi perbincangan.
Menanggapi hal itu, Arif Rahman selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan tersebut.
“Adapun kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ada yang merasa perlu ada perbaikan silahkan diadukan,” ujarnya, Jum’at (1/3/2024).
Namun begitu Arif mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Semarang belum menemukan dugaan kecurangan itu.
“Sejauh ini kami memang belum menemukan dugaan itu ya,” ujarnya Arif sendiri menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini mengacu kepada proses rekapitulasi berjenjang.
“Karena acuan kami ini mengacu kepada proses rekapitulasi terhadap data yang dibacakan yang itu sudah dilakukan secara berjenjang seperti apa yang tadi sudah disampaikan oleh KPU bahwa proses rekapitulasi itu kan dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, KPPS, dan di tingkat kota,” bebernya.
Oleh sebab itu Arif menandaskan bahwa dirinya meyakini jika semua proses penghitungan suara telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Sejauh ini kami yakini sudah sesuai prosedur. Karena pada prinsipnya proses rekapitilasi itu dihadiri para saksi. Dan saksi itu juga sudah mengetahui,” jelasnya.
“Dan pada proses rekapitulasi itu juga kami pastikan untuk kemudian hasil dari proses itu bisa diterima dan ditandatangani,” tandasnya.
Sementara itu, Henry Cassandra Goeltom selaku Ketua KPU Kota Semarang menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada KPT 219 PKPU No 5/2024 dan PKPU 25/2023 bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang dan manual.
“Nah di situ kami juga memegang prinsip bahwa rekapitulasi harus dikonfirmasi, disinkronisasi, diawasi, dikoreksi, dan diklarifikasi. Jadi jika ada kesalahan penulisan atau penulisan yang tidak lengkap itu kan dilakukan koreksi-koreksi di sana. Dan juga hasil rekapitulasi itu diinput kedalam Sirekap,” beber pria yang akrab disapa Nanda tersebut.
Proses selanjutnya, kata Nanda, sebelum rapat pleno dilanjutkan hasil penghitungan harus disinkronisasi.
“Jadi di situ bukan hanya ada KPU, tapi ada Bawaslu dan saksi yang kemudian menandatangani. Jadi saya kira untuk dugaan seperti itu ya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(day)