Dua Tersangka Kasus Alkes Dinkes Karanganyar Kembalikan Dana Senilai Rp 465 Juta

IMG 20250603 WA0023

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni P selaku Kepala Dinkes, dan A selaku pejabat fungsional Dinkes, hari ini mengembalikan sebagian uang hasil dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp 545 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (3/6/2025).

Pengembalian ini dilakukan melalui penasihat hukum dan keluarga para tersangka, yang kemudian dititipkan ke rekening kejaksaan di bank milik pemerintah. Dari total uang yang dikembalikan, Rp 465 juta berasal dari P, sementara A mengembalikan Rp 80 juta.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa pengembalian uang ini tidak secara otomatis menghapus tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka dalam proyek pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar pada tahun 2023. Namun, Hartanto menyebut pengembalian ini kemungkinan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. “Majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan uang pengganti atas perbuatan pidananya. Hanya soal waktu saja terkait uang yang dikembalikan ini,” ujarnya.

Hartanto memperkirakan fee yang diberikan vendor penyedia barang kepada para tersangka di internal dinas kesehatan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya pengembalian uang lagi dalam penyidikan kasus alkes yang terjadi pada pengadaan tahun 2022, dengan pelaku yang sama. “Pelaku yang terlibat adalah orang-orang yang sama. Namun tahun 2022 itu korupsinya lebih sedikit,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Kejari Karanganyar juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. K selaku staf Dinas Kesehatan bidang kesehatan masyarakat dan gizi, serta JS, marketing vendor penyedia alkes. Keduanya langsung dititipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar dan dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan total enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan tahun 2023. Mereka meliputi Kepala Dinas Kesehatan P, pejabat fungsional A, dua orang dari penyedia jasa pengadaan alkes yakni DN sebagai Manajer Operasional dan SW sebagai Marketing PT Sungadiman Makmur Santosa Solo, serta K, ASN dari Dinas Kesehatan dan JS selaku marketing vendor. (hrs)

Pos terkait