Dipinjam Dari Rutan Padang, Sumbar, Mantan Dirut PT MAM Energindo Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

IMG 20250603 WA0024

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kejaksaan Negeri Karanganyar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Agung Karanganyar. Bahkan, Kejari Karanganyar hingga mendatangkan (meminjam) tahanan di Rutan Kelas II B Padang Sumatera Barat.

 

Hasil pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, AA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. Penetapan ini dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Rutan Kelas II B Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (3/6/2025).

 

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan AA dilakukan di Rutan Kelas IIB Padang lantaran yang bersangkutan saat ini juga berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Pasaman Barat.

 

Dengan ditetapkannya AA, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid senilai Rp 89 miliar ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, pada Jumat (23/5/2025), disusul oleh TAC, seorang investor sekaligus subkontraktor, pada Selasa (27/5/2025).

 

Bersamaan dengan pengembangan kasus ini, Tim Penyidik Kejari Karanganyar juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua manajer proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, yaitu HY selaku Project Manager dan HZ selaku Site Manager, yang keduanya berlokasi di Bandung. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti relevan yang diduga disimpan oleh HY dan HZ terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan masjid tersebut. (hrs)

Pos terkait