Ditagih Pinjol, Dua Pria Padamara Nekat Gasak Emas Di Rumah Warga

c76fce0f 514b 4078 8f3b 8c717cd84cc8

Mercusuar.co, Purbalingga – Pria berinisial SW (38) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari dan ES (31) warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara akhirnya diamankan Satreskrim Polres Polsek Padamara pada Jumat (9/5/2025) di rumah masing-masing. Penangkapan dilakukan setelah diketahui keduanya diduga melakukan pencurisn di rumah seorang warga.

Melalui pengakuan keduanya, ES butuh uang untuk melunasi hutang-hutangnya pada aplikasi pinjaman online (Pinjol), sedang SW didesak kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan orang tuanya (Ibunya) yang sakit.
Berdasarkan keduanya merasa satu nasib, butuh uang dengan segera namun bingung cara mendapatkannya. Sehingga keduanya sepakat untuk mencuri, agar bisa mendapatkan uang dengan cepat.

Es mengaku hanya membantu mencarikan target, sedang SW yang melukan eksekusi. Dari hasil pencarian tersebut kemudian dibagi dua.
Hal demikian diungkapkan kedua terpidana tersebut saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (15/5/2025) terkait dua kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memimpin konferensi pers mengatakan Satreskrim bersama Polsek Purbalingga dan Padamara telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah korban bernama Trio warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara. Peristiwa Yang melibatkan dua pria yakni SW dan ES diketahui pada Rabu (16/4/2025) sekira jam 05.30 WIB.

“Kerugian akibat pencurian yaitu sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp. 18.604.900,-,” jelas Kasat Reskrim.
“Modus dua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan palu. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang kemudian keluar melalui pintu belakang rumah,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus kedua yang diungkap yaitu pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (3/11/2024) di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Modus pelaku yaitu mengambil sepeda motor di area masjid memakai kunci palsu,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka yang diamankan yaitu AS (44) warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dia juga memiliki alamat lain di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Hasil pengembangan tersangka ini juga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nur Rokhmah Kelurahan Kembaran Kulon,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Untuk kasus curanmor tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait