MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerjanya di perayaan Idul Fitri 2021. Untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo telah membuka posko aduan THR.
Kepala Disnakerintrans Wonosobo, Krisitiyanto mengatakan, hingga H-3 lebaran belum ada aduan yang masuk di dinasnya. Posko aduan THR, lanjutnya, masih dibuka untuk masyarakat yang ingin melapor hingga H-1 lebaran.
“Sampai saat ini kita belum menerima aduan terkait THR yang belum dibayarkan. Bagi masyarakat yang ingin lapor terkait THR masih bisa. Posko aduan THR kita buka sampai H-1 lebaran atau hari Rabu,” ujar Kristiyanto saat dihubungi, Senin, 10 Mei 2021.
Kristiyanto mengatakan, merujuk pada aturan pemerintah pusat, perusahaan di Wonosobo wajib membayarkan THR pada H-7 lebaran. Hal itu juga diperkuat oleh surat edaran yang dikeluarkan Bupati untuk pembayaran THR bagi para pekerja.
“Semua perusahaan di Wonosobo sudah berkomitmen untuk membayar THR sesuai Permenaker, yaitu H-7. Kita juga sudah bentuk posko aduan, jadi masyarakat bisa melaporkan jika ada perusahaan yang belum membayar THR. Selain itu kita mengirimkan surat ke seluruh perusahaan disertai survei waktu pembayaran THR. Sehingga kita akan mengetahui mana saja perusahaan yang sudah membayar atau perusahaan yang belum,” ujarnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut meminta kepada seluruh perusahaan membayarkan THR untuk buruh atau pekerja secara penuh.
“Kami berharap seluruh perusahaan bisa memberikan hak tersebut kepada karyawan, apalagi saat ini masih pandemi, sehingga karyawan atau pekerja bisa bersama -sama menikmati lebaran tahun ini bersama keluarga. THR juga bisa meningkatkan konsumsi dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.