Diskominfo Wonosobo Gencar Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” Tekan Peredaran Produk Tanpa Cukai

Diskominfo Wonosobo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi terkait gempur rokok ilegal di Dipayana (Selasa, 24/9/2024)
Diskominfo Wonosobo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi terkait gempur rokok ilegal di Dipayana (Selasa, 24/9/2024)

Mercusuar.co, WONOSOBO –

Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggiatkan sosialisasi terkait kampanye “Gempur Rokok Ilegal” melalui berbagai media, baik digital maupun tradisional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai tembakau yang selama ini tergerus oleh maraknya peredaran rokok tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Kepala Diskominfo Wonosobo, Fahmi Hidayat, menekankan pentingnya upaya ini dalam sebuah acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Dipayana Resto pada Selasa (24/9/2024). Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Sosialisasi dan diseminasi melalui berbagai platform media penting dilakukan karena dampaknya signifikan terhadap penerimaan negara,” ujar Fahmi.

Diskominfo Wonosobo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi terkait gempur rokok ilegal di Dipayana (Selasa, 24/9/2024)
Diskominfo Wonosobo bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi terkait gempur rokok ilegal di Dipayana (Selasa, 24/9/2024)

Diskominfo secara rutin melaksanakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan berbagai pendekatan. Tahun ini, sosialisasi difokuskan kepada masyarakat melalui organisasi keagamaan seperti GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat, Pemuda Rifaiyah, dan Nasyiatul ‘Aisyiyah. Harapannya, organisasi-organisasi ini dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat efektif dalam menggempur peredaran rokok ilegal dan mendorong masyarakat untuk memilih produk legal, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai tembakau,” tambah Fahmi.

Perwakilan Bea Cukai Magelang, Adi Salam, turut hadir dalam acara tersebut dan menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan penerimaan negara yang diperoleh dari cukai tembakau, yang kemudian dibagikan kepada daerah penghasil cukai sebesar 2%. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi mengenai cukai agar masyarakat memahami pentingnya mendukung produk legal dan bersertifikat resmi.

“Sesuai tugas, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Namun, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Adi.

Melalui berbagai langkah kolaboratif, Diskominfo dan Bea Cukai optimis sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih produk legal serta risiko hukum yang dihadapi oleh pelaku perdagangan barang ilegal. Cukai, sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, berperan penting dalam pembangunan nasional dan daerah. Namun, peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok, masih menjadi tantangan besar.

“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat DBHCHT, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memilih produk yang legal,” tutup Adi.

Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Wonosobo dan sekitarnya, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.(Gen)

Pos terkait