MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Karanganyar melakukan penyelidikan terduga pelaku kekerasan yang terjadi di CV. Afantex Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Iptu M. Sulistiawan Abdillah menyampaikan kekerasan terjadi pada Jumat (21/2/2025) diruang manager CV. Afantex. Dugaan tindak pidana kekerasan tersebut melibatkan W, 59 tahun, Manager CV. Afantex yang terjadi diruang kerjanya.
Kejadian itu berawal ketika terduga pelaku memanggil korban Siti Zadiah (53) yang merupakan karyawan CV. Afantex keruang manager untuk mempertanyakan penyebab salah satu karyawan ada yang menangis.
“Setelah korban datang terjadi percakapan, terduga pelaku menanyakan kenapa salah satu karyawan ada yang menangis, dan dijawab oleh korban tanya saja yang bersangkutan. Merasa tidak puas atas jawaban dari korban kemudian terduga pelaku melakukan kekerasan dengan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban, menuangkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibir korban. Belum puas meluapkan emosi, terduga pelaku mengambil air putih dan menyiram kepala korban”, jelas Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/05/2025).
Dugaan tindak kekerasan tidak berhenti begitu saja, korban inisiatif keluar dari ruang manager karena dirasa sudah tidak ada yang dibicarakan, namun saat korban berjalan keluar kebali mendapat kekerasan. Terduga pelaku melakukan pemukulan di pipi kanan korban.
“Masih merasa emosi, terduga pelaku mengejar korban yang hendak keluar dari ruangan dan kemudian memukul dengan tangan kiri mengenai pipi kanan korban dan juga hampir memukul korban dengan kursi, namun ada salah satu karyawan yang berhasil mencegahnya”, urai Iptu Sulis
Setelah korban berhasil keluar dari ruang manager, korban bergegas ke rumah sakit untuk mastikan kondisi kesehatannya
“Akibat dari kekerasan tersebut, korban sempat memeriksakan diri ke Rumah Sakit Indo Sehat, dan terhadap terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tegas Iptu Sulis
Barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut berupa hasil pemeriksaan korban dari Rumah Sakit Indo Sehat dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 Subsider 352 KUHP tentang penganiayaan
Diakhir penyampaiannya Kasi Humas kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan atau permasalahan dengan kekerasan
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat, jika ada permasalahan atau perselisihan jangan sampai diselesaikan dengan ancaman atau kekerasan, itu bisa berujung hukum, selesaikanlah dengan kepala dingin dengan musyawarah”, pungkas Iptu Sulis (rls)