MERCUSUAR.CO, Boyolali – Merespon pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko, ke Mahkamah Agung. PK itu diajukan setelah kasasi Moeldoko ditolak MA pada 29 September 2022. Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Boyolali mengajukan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
Kasasi yang dimaksud mengenai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Kabupaten Boyolali, Kasibi, mengatakan, PK yang dilakukan Moeldoko disinyalir sebagai upaya menjegal pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (Anies-AHY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami bersama teman-teman pengurus DPC ke PN sebagai respons atas pengajukan PK yang dilakukan Pak Moeldoko ke MA. Kami di PN ini untuk meminta perlindungan hukum. Kami di PN menyampaikan bahwa Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang sah dan ada SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Kasibi menegaskan, Partai Demokrat Kabupaten Boyolali sampai saat ini masih solid dan tidak ada Partai Demokrat tandingan. Partai Demokrat Kabupaten Boyolali tidak mengakui KLB Demokrat Deli Serdang. Menurutnya, upaya Moeldoko akan sia-sia.
“Materi PK itu sudah dipelajari teman-teman di Demokrat. Kami memprediksi novum yang dibawa untuk PK itu masih kurang. Kami percaya diri bahwa PK itu akan sia-sia. Dari empat novum yang diajukan, dua di antaranya pernah diajukan dalam Kasasi,” jelasnya.
Menyikapi adanya sinyal penjegalan pasangan Anies-AHY, menurut Kasibi, strategi bisa dilakukan dengan beragam cara, yakni dengan jalan yang benar dan jalan yang kurang benar.
“Dengan adanya polemik di internal partai ini justru akan membuat Partai Demokrat semakin solid, lebih menguatkan, dan lebih kokoh karena sudah melewati ujian-ujian,” katanya.
Sementara itu, Ketua PN Boyolali, Baskoro, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan perlindungan hukum dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Boyolali.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum bisa memahami perkara yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum, karena berkas-berkas putusan sebelumnya belum disampaikan.
Baskoro pun meminta pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Boyolali membawa putusan-putusan terkait perkara di MA itu ke PN Boyolali.
“Putusannya bagaimana, siapa dengan siapa, sehingga kami bisa memahami isinya. Kendati demikian, kami tetap menerima permohonan dari DPC Partai Demokrat Boyolali,” ujarnya.
Menurut Baskoro, PK merupakan upaya hukum luar biasa karena adanya novum atau temuan bukti baru.
“Itu nanti yang menyidangkan ada istilahnya hakim PK,” imbuhnya.
Sebagai informasi, agenda meminta perlindungan hukum ke PN dilakukan serentak DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia.