MERCUSUAR.CO, Purworejo – Daftar calon sementara (DCS) guna pemilihan legislatif di Kabupaten Purworejo tahun 2024 sudah diumumkan belum lama ini.
Dalam pengumuman itu, ratusan bakal calon legislatif di Kabupaten Purworejo berguguran dalam verifikasi administrasi atau vermin. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms) atau tidak lolos sehabis dilakukan vermin oleh KPU Purworejo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo, Dulrokhim memaparkan, di Purworejo terdapat 627 Bacaleg yang diajukan partai politik. Dari semua itu cuma 463 orang yang penuhi syarat.
Sebanyak 164 Bacaleg tidak memenuhi syarat atau TMS sebab permasalahan dokumen persyaratan.
” Yang tidak penuhi ketentuan masalahnya bermacam- macam, yang jelas dokumen tidak lengkap dari awal sampai masa pencermatan. Buat DCS sudah kami tetapkan dalam pleno. Berikutnya kami juga umumkan lewat media cetak, elektronik dan papan pengumuman,” kata Dulrokhim, kemarin.
Lebih lanjut, disampaikan, DCS yang sudah diresmikan KPU saat memasuki tahapan pencermatan dan tanggapan warga. Tahapan ini bakal berlangsung sepanjang 9 hari semenjak 19 sampai 28 Agustus 2023.
” Selama tidak terdapat permasalahan, misalnya tidak meninggal dunia atau berdasarkan tanggapan warga serta tidak teruji terdapat pemalsuan dokumen hingga mereka dapat lanjut ketahapan selanjutnya. Sebaliknya, jika terbukti terdapat pemalsuan sehingga dapat gugur dan masuk dalam daftar TMS,” terang Dulrokhim.
Pihaknya mengajak warga buat berpartisipasi dalam tahapan pencermatan DCS. Masa pencermatan dan tanggapan warga berlangsung lumayan panjang yaitu sembilan hari sampai 28 Agustus.
” Silahkan beri masukan lewat KPU untuk seluruh Bacaleg yang masuk dalam DCS. Kalau misalnya ada ditemui pemalsuan dokumen laporkan dan membawa buktinya,” katanya.