Mercusuar.co, Demak – Polres Demak kembali mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), kali pelaku berinisial BS (26) warga Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (07/06/2023).
Terhitung dalam sepekan awal bulan Juni 2023 Polres Demak berhasil mengamankan dua pelaku curanmor dari TKP yang berbeda. Yakni BS pelaku curanmor di Kecamatan Mranggen dan AVH (25) pelaku curanmor di Kecamatan Karangawen.
BS diduga menjadi pelaku curanmor milik korban Khabib Sholeh (36), warga Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Demak pada Sabtu (15/4/2023). Saat kejadian, korban sedang berbuka puasa dan Honda Vario 125 nopol H 4076 CS miliknya terparkir di halaman rumah.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, kronologi kejadian korban masuk rumah pukul 17.30 WIB untuk berbuka bersama keluarganya. Namun ketika korban keluar sekitar pukul 18.30 WIB motor yang ia parkiran di halaman sudah tidak ada.
Kata dia, setelah korban sadar bahwa motor miliknya dicuri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mranggen Demak pada esok harinya.
“Informasi awal, kehilangan terjadi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang berbuka puasa,” terang Winardi.
Usai menerima laporan adanya curanmor, Polres Demak langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
“Semua saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk hasil CCTV di beberapa lokasi kejadian. Upaya mengungkap kasus pencurian itu segera kami lakukan sehingga berhasil menangkap pelaku,” kata Winardi.
Kasat Reskrim Polres Demak, Winardi menyebut, dalam pengungkapan kasus curanmor pihaknya bekerja sama dengan Tim Jatanras Polda Jateng.
“Tersangka (BS) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban di wilayah Mranggen. Selanjutnya kami bawa ke Polres Demak untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku curanmor BS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Zed)