MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Dalam waktu 4 jam, tim resmob Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah kantor Aqiqoh yang terletak di Kelurahan Poncol Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan, pada hari Selasa (10/10/2023).
“Pelaku pencurian ada 2 (dua) orang, berinisial RM (22) dan BS keduanya warga Kecamatan Pekalongan Timur. Salah satu pelaku yaitu RM merupakan mantan karyawan dikantor itu,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, saat konferensi pers di Serambi Polres Pekalongan Kota, Selasa (17/10/2023).
AKP Sumaryono menceritakan kronologi kejadian, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB kedua pelaku mencongkel pintu kantor.
“Kedua pelaku mengambil beberapa barang yang berada dikantor, yaitu 3 buah printer, 1 buah monitor computer, 1 buah standing lighting dan 5 buah laptop,” terang Kasatreskrim.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.(ike)