Semarang, Mercusuar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. “Besok sudah bisa ditetapkan,” ujarnya, Selasa (10/12).
Pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5% dari UMP/UMK 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Kenaikan UMP, jelasnya, tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5% pada 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja,” sebutnya.