Semarang, Mercusuar– Bos debt collector asal Kota Semarang, berinisial AM, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. AM ditangkap setelah buron selama satu tahun, karena kasus perampasan kendaraan di depan kantor CIMB Niaga Auto Finance Semarang bulan Oktober 2023.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyebutkan pelaku AM merupakan otak perampasan atau pencurian kendaraan roda empat. Kendaraan itu milik korban bernama Dewi warga Semarang Utara yang dirampas pada 6 Oktober 2023.
Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditangkap dan sudah menjalani persidangan. Adapun dari kasus itu ada 4 DPO, 3 diantaranya sudah ditangkap beberapa saat yang lalu.
“Tersangka yang DPO tinggal satu dengan inisial JS, kami himbau untuk menyerahkan diri. Untuk 3 tersangka yakni AM kita tangkap di Jambi 26 September, SN dan AM menyerahkan diri satu hari berselang,” tandas Waka Polda Jateng dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).
Menurut Agus, tersangka dengan bermodalkan surat leasing untuk penagihan hutang, justru melakukan perampasan mobil yang dipakai korban. Korban dalam hal ini diancam dengan kekerasan.
“Ini akan menjadi peringatan bagi semua DC, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. jika melanggar hukum akan kami tindak, termasuk jika menggunakan unsur-unsur kekerasan,” kata Waka Polda.
Menambahkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora, menyebut, pelaku AM di Jambi dalam rangka melarikan diri. Dan bekerja sebagai penagih hutang atau debt collector. “Mereka akan dikenakan pasal tentang perampasan 356 Kuh pidana. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun lamanya,” imbuh Johanson.