Mercusuar.co,Wonosobo- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonosobo terus menggenjot pensertifikatan bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) yang ditargetkan mencapai 64 ribu bidang tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Wonosobo Siyamto, kepada Mercusuar.co, Rabu (1/02/2023), mengungkapkan terkait program PTSL-PM 2023 di Wonosobo, pihaknya akan fokus melakukan penentuan lokasi dengan lebih cermat, mengingat sistem pengumpulan datanya berbeda dengan tahun lalu yaitu PBT melalui Pijat Ketiga dan data yuridis melalui petugas dari kalangan masyarakat desa (Puldatan).
Dijelaskan Siyamto, pada 3 Februari 2023 akan dilaksakan kegiatan Pencanangan Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) yang dilakukan bersama-sama untuk memperoleh Rekor MURI se-Indonesia 1 Juta patok.
“Kegiatan Gema Patas secara Nasional akan dipusatkan di Cilacap. Dalam waktu bersamaan kita juga akan memasang patok tanda batas untuk seluruh lokasi PTSL sebanyak lebih dari 40 ribu patok. Mudah-mudahan seluruhnya bisa terpasang dalam waktu sehari,” tandasnya.
Guna mensukseskan PTSL-PM ini, lanjut Siyamto, BPN Wonosobo telah merekrut mahasiswa untuk membantu kelancaran proses pengumpulan data pertanajan. Sedikitnya ada 40 mahasiswa yang telah direkrut untuk membantu pekerjaan lapang di 26 desa. Dalam pelaksanaannya, setiap desa diproyeksi ada 2 mahasiswa sebagai petugas pelaksana yang membantu melakukan pengukuran bidang tanah, dan pengumpulan berkas yuridis termasuk input data.
Ditargetkan, Peta Bidang Tanah (PBT) 85 ribu dapat terselesaikan melalui pengukuran menggunakan Pesawat Drone. Siyamto juga menjelaskan saat ini apabila ada yang menghendaki pecah bidang tanah untuk kepentingan keluarga, peralihan hak, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, mengurusan akte-nya bisa langsung melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)-Notaris atau bisa melalui pejabat Camat yang sudah dilantik BPN dan bersifat sementara atau tidak melekat (PPATS). Artinya ketika Camat bersangkutan pindah, maka otomatis jabatan PPATS gugur.
Di Kabupaten Wonosobo sendiri, jelas Siyamto, dari 15 kecamatan, baru ada satu Camat yang sudah dilantik sebagai PPATS, yaitu Camat Wonosobo, dan itu sifatnya sementara karena bersifat ex officio.
“Bagi yang membuat akta melalui Camat sebagai PPAT Sementara, jika aktanya sudah dibuatkan selanjutnya bisa langsung berkomunikasi kepada kepala desa masing-masing. Desa sudah memiliki petugas admin khusus yang ditugaskan melalui aplikasi Portandes. Jadi cukup berkasnya saja yang diserahkan ke admin desa tersebut,” ujarnya.
BPN Wonosobo juga bertekad terus berupaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat di 265 desa se-Wonosobo melalui layanan Portandes. “Sudah banyak masyarakat Wonosobo yang mengakses layanan Portandes tanpa adanya biaya tambahan atau pungli yang merugikan masyarakat, karena pembayarannya non tunai langsung melalui Bank Persepsi,” jelasnya.
Selain itu, BPN juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat Wonosobo terkait program PTSL-PM. “Kami berupaya memaksimalkan pelayanan publik di bidang pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Wonosobo,” tandasnya.
Menurutnya, banyak manfaat mengikuti program PTSL-PM, seperti adanya jaminan kepastian hukum, tidak terjadi perselisihan karena patok sudah jelas. Selain itu, masyarakat juga dapat mengelola tanahnya lebih produktif lagi. (*)