Semarang, Mercusuar.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) Jateng dalam urusan pajak jalan.
Komisi D DPRD Jateng pun turun tangan dalam menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu. Komisi D menanyakan soal retribusi jalan yang telah dilaksanakan.
“Kita ingin mengetahui lebih jauh mengenai langkah-langkah yang dilakukan, menindak lanjuti dari rekomendasi BPK terhadap APBD 2023,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Jateng Nur Sa’adah.
Dia menyebut, ada catatan dari BPK, diharap Kepala Dinas PUBMCK melakukan pendataan ulang mengenai wajib retribusi pendapatan yang memanfaatkan jalan Provinsi Jateng dan sebagainya.
“Selain itu, catatan dari BPK adalah pemutakhiran sistem-sistem wajib e-retribusi di DPU BMCK,” sebutnya.
Anggota Komisi D Dwi Adi Agung Nugroho juga menanyakan mengenai pengaturan dan pemasangan tiang internet yang ada di pinggir jalan.
“Saat ini yang menjadi perhatian saya terkait pengamanan tiang untuk internet. Pemasangannya tanpa aturan yang jelas, asal numpang kabel tanpa izin yang punya. Itu jadi mengganggu pandangan juga ya karena di satu titik ada 6 tiang. Retribusi pemasangan tiang internet apakah sudah masuk pengaturan juga,” tanya Dwi.
Plt. Kepala Balai Bina Marga Wilayah Magelang Dewa Puji Santoso menjelaskan soal hasil laporan realisasi yang dilaporkan ke BPK. Datanya menyebutkan, realisasi PAD pada 2023 Rp717 juta.
Ada beberapa jenis PAD yakni sewa tanah, akses jalan, penanaman pipa sampai penjualan hasil penebangan pohon. Realisasi PAD pada 2024 Rp773 juta dari potensi Rp622 juta dengan target Rp673,73 juta.
Potensi PAD pada 2024 paling banyak dari penanaman dan penempatan tiang dengan jumlah retribusi 21 dan total nilai retribusi Rp245,17 juta. Angka itu, kata dia, yang menjadi temuan BPK.
“Selain itu, hasil temuan BPK lainnya seperti perjanjian kerjasama yang berkaitan dengan sewa tanah, jalan, tiang, termasuk permintaan soal kertas kerja jalan. Dari situ, juga data wajib retribusi sudah dilaporkan ke BPK semua,” tambahnya.
Untuk pendataan ulang sebagai tindak lanjut LHP BPK, pihaknya sudah menyampaikan ke DPU BMCK agar bisa melakukan pelaporan ke Komisi D. Soal realisasi yang didapatkan pada tahun ini yang jauh melampaui target, ia menjelaskan, ketika tidak ada penyewa dan izin baru, pihaknya otomatis menggunakan target sebelumnya.
“Nah, pada tahun ini kenapa sampai naik drastis karena ada izin baru. Terkait pendapatan lain, tidak bisa diprediksi. Lalu, untuk pengecatan yang belum maksimal karena keterbatasan anggaran dari dinas,” jelasnya.