BPJPH Sebut Warga Bisa Ajukan Class Action di Kasus Ayam Widuran Solo

babe haikal dalam jumpa pers di kantor bpjph 169

MERCUSUAR, SOLO– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan berbicara perihal kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang viral karena ternyata menggunakan olahan nonhalal. Haikal mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan class action.

“Sehubungan dengan kasus ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan class action,” kata Haikal kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Bacaan Lainnya

Haikal mengatakan kasus ini sudah menjadi ranah wewenang kepolisian karena menyangkut perlindungan konsumen. Haikal lalu menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana yakni pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal dan membocorkan rahasia formula produk.

“Dalam UU 33 tahun 2014 tentang pelanggaran soal yang dilakukan ini ada hal yang mesti kita kritisi yaitu penyelenggaraan jaminan produk halal hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidananya. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal misalnya sengaja mencampurkan bahan halal ke nonhalal, yang kedua membocorkan rahasia formula produk,” ujarnya.

“Pertanyaannya kenapa baru sekarang dan ini bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini, sudah ke pelindungan konsumen,” imbuhnya.

BPJPH mengatakan apa yang dilakukan pihak restoran sangat krusial. Dia menyebut pihak restoran telah menyakiti umat Islam sebagai konsumen Ayam Goreng Widuran Solo.

“Kami mengapresiasi ketika berani mengatakan sebenarnya, namun ini telah berlangsung telah lama. Menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan,” ujarnya.

 

Pos terkait