Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar press release ungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H, S.I.K., M.Si, di lobby Mapolrestabes Semarang pada hari Senin (03/10).
Dengan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP. Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diceritakan kronologi kejadian, awal mulanya karyawan bagian kasir tempat Urban Futsal mengetahui peristiwa pencurian tersebut pada hari Jumat (09/09) sekitar jam: 10.00 Wib di Cafe Urban Fitnes dan Futsal, saat itu karyawan kasir yang bernama Sdr. Agung Wijoyo, akan mulai bekerja dan mengecek brangkas yang berisi hasil persewaan lapangan futsal di almari ruang kasir, ternyata brangkas sudah hilang dan kasir memberitahu kepada karyawan lain termasuk pelapor.
Setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik Cafe Urban Fitnes dan Futsal dan selanjutnya mengecek CCTV, ternyata terlihat ada pelaku pencurian yang mengambil brangkas tersebut dengan memakai pakaian daster dan berjilbab.
Awal mula pelapor tidak mengetahui siapa pelakunya kemudian di hari Selasa (13/9) pelapor mencari informasi dan mendapat informasi apabila ada salah satu mantan karyawan Cafe Urban Fitnes dan Futsal yang sudah keluar berperawakan seperti pelaku yang terlihat di CCTV, orang tersebut IAD (29) alias Bagong yang diduga pelakunya.
Sehingga pada hari itu juga pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemilik Cafe Urban Fitnes dan Futsal mengalami kerugian berupa uang Rp. 5.000.000, yang telah hilang didalam brangkas