Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

bareskrim

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3) mengatakan operasi gabungan bersama Bea Cukai yang diberi sandi Dewa Ruci 2021 sudah dilakukan sejak Februari sampai hari ini.

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama ada di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38) dan mengamankan barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir. Dalam penangkapan tersebut narkotika jenis sabu itu dikemasan dalam teh China.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri dan menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pos terkait