Banding JPU di Kabulkan, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

IMG 20220404 222623

Mercusuar.co, Bandung – Masih ingat Herry Wirawan, seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa barat, Indonesia. yang setidaknya telah memperkosa dan menghamili belasan orang siswi-siswinya lalu memeras dan menjadikan mereka sebagai alat meminta sumbangan untuk keuntungan dirinya sendiri.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry (36) pria asal Garut Jawa Barat itu kini divonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (04/04).

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini. Didalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Vonis PT Bandung itu membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry.(dj)

Pos terkait