MERCUSUAR.CO, Semarang – Anggota Komisi C DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo dilaporkan ke badan kehormatan DPRD Jateng, lantaran disebut rangkap jabatan dan dinilai melanggar kode etik DPRD Jateng.
Pelaporan disampaikan seorang seorang advokat bernama Bernadinus Adhy Djoko, Senin 20 September 2021 dan diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Stephanus Sukirno.
Dalam laporannya, Adhy menyampaikan jika Bambang Eko Purnomo melakukan rangkap jabatan.
Selain menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, Bambang Eko disebutnya sebagai advokat dan beracara.
“Sesuai ketentuan, tidak boleh rangkap jabatan. Itu sudah melanggar,” kata Adhy.
Dalam laporan itu, Adhy menyampaikan jika Bambang Eko Purnomo merupakan seorang advokat yang dilantik pada April 2021 dan tergabung di Ikadin Jateng.
Dalam kronologinya, Adhy menyampaikan jika Bambang Eko terbukti beracara aktif sebagai advokat.
Hal itu dilakukan Bambang Eko Purnomo saat terlibat aktif sebagai kuasa hukum PT KAI dalam eksekusi bangunan di atas lahan milik PT KAI di wilayah Kelurahan Tanjungmas Kota Semarang.
Adhy mengaku tahu persis peran Bambang Eko Purnomo sebagai pihak kuasa hukum PT KAI.
Lantaran dalam surat eksekusi tersebut ada gambar Bambang Eko dan terlapor juga disebut melakukan briefing sesaat sebelum eksekusi bangunan pada Juni lalu.
Di sisi lain, Adhy merupakan kuasa hukum dari pihak pemilik bangunan yang dieksekusi.
“Saya tidak masalah dengan eksekusi tersebut. Tapi dia (Bambang Eko Purnomo) kan seorang anggota DPRD. Sesuai hukum, tidak diperbolehkan,” jelas Adhy.
Hal itu ternyata juga telah disikapi oleh DPD Ikadin Jateng lewat Dewan Kehormatan yang menjatuhkan sanksi skorsing pada Bambang Eko Purnomo selama 12 bulan dan putusan bersifat inkracht.
Untuk itu, Adhy menyampaikan juga fakta tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Jateng agar disikapi lantaran menurutnya ada pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jateng Stephanus Sukirno menyampaikan akan mempelajari dulu hal-hal yang telah disampaikan.
Termasuk berkas-berkas yang disampaikan sebagai bukti pelanggaran Bambang Eko Purnomo.
Setelah itu pihaknya akan melakukan rapat bersama anggota Badan Kehormatan lainnya untuk memutuskan.
“Keputusan BK bersifat rekomendasi yang disampaikan pada Pimpinan DPRD. Keputusan nantinya ada di tangan Pimpinan DPRD,” kata Sukirno.