MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Badan pertahanan Negara (BPN) menambahkan 3 provinsi Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) pada tahun 2022.
Biaya yang di tanggung pemertintah antara lain:
• Penyuluhan
• Pengumpulan data (alas hak),
• Pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah,
• Penerbitan SK hak/penegasan data fisik dan yuridis
• Penerbitan sertifikat supervisi dan pelaporan.
Adapun biaya yang di tanggung masyarakat antaranya:
• Pembuatan surat tanah (bagi yang belum punya),
• Pembuatan dan pemasangan tanda batas,
• Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/BPHTB (jika terkena pajak),
• Meterai, fotokopi, letter C, saksi, dan lain-lain.