Terdapat 14 Jenis Pelanggaran Dalam Operasi Patuh 2024

Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (15/7/2024).

MERCUSUAR, Jakarta – Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan, ada 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi kali ini.

“Ada 14 target operasi pada Operasi Patuh Jaya 2024,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Target pertama, kata Latif, adalah kendaraan yang melawan arus. Kemudian, petugas juga akan menyasar pengguna yang kedapatan menggunakan ponsel, tak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), dan tak menggunakan sabuk pengaman.

“Sasarannya mulai dari pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh minuman alkohol, tak menggunakan helm SNI, dan tak mengenakan sabuk pengaman,” tutur dia. Pelanggaran Lalu Lintas Didominasi Aksi Lawan Arus dan Pengabaian Sabuk Pengaman Adapun Operasi Patuh Jaya 2024 rencananya akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, operasi bakal berlangsung sampai 28 Juli 2024.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu Halaman Berikutnya
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Pos terkait