Mercusuar.co, Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melantik dan mengambil sumpah 34 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu tahun 2022 di alun-alun Kabupaten Purbalingga, Jum’at (16/12/2022). Bupati mengatakan agar para kades terlantik ini hati-hati dalam mengelola anggaran.
Hal ini mengingat masing-masing Pemerintahan Desa di kabupaten Purbalingga umumnya mengelola anggaran minimal Rp 1 miliar. Bahkan ada yang kelola Dana Desa (DD) sampai Rp 2 miliar banyaknyy.
“Semakin besar anggaran semakin besar potensi risiko yang ada. Saya ingatkan betul kepada bapak ibu-kepala desa terlantik. Hati-hati dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Bupati mengatakan, berkaca pada pengalaman, tidak sedikit Kades di Purbalingga tersangkut permasalahan hukum karena pengelolaan anggaran yang tidak clear tidak transparan dan tidak akuntabel. Jika mengalami keraguan, Bupati mengarahkan untuk meminta pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan atau Kepolisian.

Bupati juga memberikan sejumlah pesan. Langkah pertama usai dilantik adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Memetakan permasalahan di desa.
“Maksimal 3 bulan setelah pelantikan, para Kades hasil Pilkades Serentak ini harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk masa jabatan 6 tahun,” katanya.
RPJMDes akan menjabarkan apa yang jadi visi dan misi program Kades. Termasuk target-target yang akan dicapai. Selanjutnya, para Kades juga diminta pelajari regulasi khususnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya.
“Regulasi tersebut sebagai pemandu langkah agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Seperti yang diketahui, 34 Kades terlantik kali ini, terdiri dari 31 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak dan 3 Kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu. Kades terpilih hasil Pilkades Serentak akan menjalani masa jabatan selama 6 tahun (2022 – 2028). Sedangkan Kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu akan menjalani sisa masa jabatan Kades sebelumnya (sjampai 2025).(Angga)