MERCUSUAR, Magelang – Melalui kegiatan apel dan pembekalan bersama pembukaan padat karya, BPJamsostek Magelang memberikan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis untuk pekerja padat karya dan pekerja rentan.
Sebanyak 2.000 pekerja rentan dan 1340 padat karya, didaftarkan oleh Disnaker Kota Magelang untuk melindungi pekerja selama menjalankan proyek padat karya.
Kepala Disnaker Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, padat karya bertujuan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada warga Magelang, sebagai salah satu tugas Disnaker dalam mengurangi tingkat pengangguran terbuka.
“Untuk pekerja padat karya akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Eni Kusuma Dewi menerangkan, peserta padat karya nantinya akan bekerja selama 10 hari dan mendapatkan upah sebesar Rp 60.000 per harinya.
“Untuk kisaran usia di atas 30 sampai 60 tahun. Upahnya Rp 60.000 dikalikan jumlah kehadiran, dengan minimal 4 jam kerja. Untuk sasaran lokasi kita bekerja sama dengan DPUPR dan Disperkim, dengan kegiatan seperti pengecatan jalan, pembersihan lingkungan dan sasaran lain dari kelurahan, terutama di fasilitas umum,” terangnya.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, Pemkot Magelang berkomitmen agar tenaga kerja dalam padat karya termasuk di dalamnya ada sebagian pekerja rentan ini seluruhnya bisa tercover program BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta padat karya sekarang bisa lebih tenang menjalankan pekerjaannya karena semuanya sudah terjamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko tidak lagi membebani kita yang terlibat kegiatan padat karya,” ucapnya.
Kepala BPJamsostek cabang Magelang, Bimo Galuh Saputro Ahmad menjelaskan, pekerja padat karya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diikutkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian dengan iuran per bulan sebesar Rp16.800 untuk setiap pekerja.
Dengan program itu, maka pekerja padat karya yang meninggal akan mendapatkan santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta, karena masuk dalam jaminan kematian.
“Tentu kita berharap tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja, dan senantiasa hati-hati. Tapi yang namanya musibah tidak ada yang tahu. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kita mendapatkan rasa tenang itu dalam bekerja,” jelasnya.