MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjebloskan 15 pegawai rutan yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Terungkap bahwa aliran uang mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 dan diketahui bahwa Hengki, petugas keamanan yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, adalah otak di baliknya.
Hengki bersama dengan Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR) melakukan pertemuan untuk membagi peran. Mereka menunjuk ‘lurah’ di berbagai rutan KPK untuk mengumpulkan dan membagikan uang dari para tahanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa pungli di rutan KPK dilakukan secara terstruktur menggunakan sejumlah kode. Salah satunya adalah praktik korting, di mana uang dikumpulkan dari tahanan dengan persetujuan Hengki dan Achmad Fauzi, Kepala Rutan KPK.
Para tersangka, yang juga pegawai KPK, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemeriksaan disiplin terhadap mereka dilakukan hingga 21 Maret.
Besaran uang yang diterima para tersangka berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta per bulan, sementara tahanan dimintai sejumlah uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta untuk mendapatkan layanan tertentu.
Menurut Asep, 15 tersangka ini merupakan kelompok yang memiliki niat jahat sejak awal, sementara banyak pihak lain hanya menerima uang tanpa mengetahui praktik pungli yang terjadi.