MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Migran Peduli melalui program Inklusinya menyelenggarakan Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perses) bagi Tenaga Kerja Migran (TKI) di 7 Desa Kabupaten Wonosobo.
Hal ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Tri Hananto, Ketua Yayasan SARI Surakarta, peraturan desa TKI yang ada saat ini masih berdasarkan undang-undang lama, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Oleh karena itu, perlu adanya penyelarasan dengan undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya Kamis (30/11/2023) di Hotel Pibee Resto.
Peraturan desa yang diterbitkan, lanjutnya, perlu harmonisasi dan penyesuaian keberpihakan karena undang-undang yang lama sudah tidak berlaku lagi.
“Hari ini kami mengundang perwakilan dari 7 desa antara lain kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan komunitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masing-masing desa tersebut adalah Desa Mergosari dan Rogojati di Kecamatan Sukoharjo, Lipursari di Kecamatan Leksono, Gondang dan Kuripan di Kecamatan Watumalang, Ngadikusuma dan Sindupaten di Kecamatan Kertek,” jelasnya.
Workshop ini juga menghadirkan fasilitator dari Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsos PMB) dan tiga narasumber lainnya yaitu Kepala Desa Rogojati yang membahas tentang pentingnya revisi peraturan desa TKI di Wonosobo, Dinas Tenaga Kerja menyikapi kebijakan perlindungan PMI di Wonosobo, dan Bagian Hukum Dinas Kabupaten Wonosobo memberikan wawasan mengenai mekanisme revisi peraturan.
“Terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang lama dan baru. Melalui peninjauan kembali peraturan desa TKI, kami berharap dapat mengambil langkah penting untuk merevisi peraturan agar sesuai dengan undang-undang yang baru. Hasil peninjauan akan memberikan kerangka berdasarkan undang-undang baru untuk penyesuaian atau penambahan,” kata Tri.
Sementara itu, Gilang Wahyu Nugroho dari Bagian Hukum Kabupaten Wonosobo menekankan pentingnya Peraturan Desa (Perdes) untuk perlindungan TKI. Ia menyoroti, perlindungan awal bagi calon TKI dimulai dari tempat tinggalnya, yakni desa.
“Perumusan produk hukum di desa didasarkan pada dua landasan hukum, yaitu peraturan dan penetapan. Melalui Workshop Review Peraturan TKI Desa, langkah awal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran di tingkat desa,” imbuhnya.
Terkait Peraturan Desa Perlindungan TKI, dijelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya calo dan sponsor yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam pengiriman TKI secara ilegal dan praktik Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.