MERCUSUAR.CO, Cilacap – Pantai Jetis dan Pantai Karangpakis di Kecamatan Nusawungu Cilacap tutup selama PPKM Darurat diberlakukan.
Penutupan obyek wisata tersebut dimulai tanggal 2 Juli lalu, hingga 20 Juli 2021. Penutupan tersebut guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan PPKM Darurat.
Kasi Trantib Kecamatan Nusawungu Tasripin, menerangkan, penutupan obyek wisata yang ada di wilayah Kecamatan Nusawungu ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Dengan adanya penutupan objek wisata ini, diharapkan pandemi Covid-19 yang kini terus meningkat secara signifikan di wilayah Kabupaten Cilacap, bisa menjadi normal kembali dan masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti sebelum adanya Covid-19,” jelasnya.
Penutupan objek wisata pantai itu dilakukan dengan menutup portal menuju objek wisata dan memasang spanduk yang memuat keterangan tutup.
Penutupan dipimpin Tasripin bersama anggota Polsek Nusawungu Aipda Waryo, anggota Koramil 05/Nusawungu Serda Anhar Zubaedi dan diikuti oleh pengelola objek wisata Pantai Jetis Waslam.
Sementara Pengelola Objek Wisata Pantai Jetis, Waslam, menyatakan akan menaati peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Cilacap agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Dia berharap, kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap bisa menurun agar para pelaku usaha di obyek wisata Pantai Jetis dapat kembali beraktivitas.
“Kami tentu akan menaati pemerintah untuk tidak buka. Kami bersama para pelaku usaha di obyek wisata Pantai Jetis berharap Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap menurun agar kami bisa bisa buka dan para pedagang bisa berjualan kembali,” ucapnya.